Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti Ganja dari Dua Kasus Narkotika

×

Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti Ganja dari Dua Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, FAKFAK/Kepolisian Resor Fakfak memusnahkan dua paket barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus berbeda yang telah memasuki tahap penyidikan. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Fakfak pada Senin, 7 Juli 2025, setelah pelaksanaan konferensi pers.

Kedua barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi terpisah dengan dua tersangka berbeda yang kini sedang menjalani proses hukum.

Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., melalui Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti pertama berasal dari LP/A/3/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak dengan tersangka Y.M.S., laki-laki 29 tahun asal Kota Sorong. Ia ditangkap pada 28 Juni 2025 di Jalan Salasa Namudat, Distrik Fakfak, dengan barang bukti ganja seberat 14,5 gram.

“Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian persidangan masing-masing 1 gram, sebanyak 12,5 gram ganja dimusnahkan,” jelas Kompol Henderjetha.

Barang bukti kedua berasal dari LP/A/4/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak dengan tersangka K.D.T. Dalam kasus ini, polisi menyita satu plastik bening berisi ganja seberat 11,1 gram.

“Setelah disisihkan 2 gram (1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk persidangan), sebanyak 9,1 gram ganja dimusnahkan,” tandasnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak, Qisthi Tamengrupa, S.H., serta perwakilan dari internal Polres Fakfak. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tak bersisa.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan keterbukaan proses penyidikan kepada publik,” ujar IPTU Johan Eko Wahyudi, Kasat Resnarkoba Polres Fakfak.

Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Fakfak terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Fakfak juga mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (IB).