Hukrim

PN Palembang Sampaikan Aanmaning, Tanah Sah Milik Januar Kwan dan Hory Uteh

×

PN Palembang Sampaikan Aanmaning, Tanah Sah Milik Januar Kwan dan Hory Uteh

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Ketua Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (13/1/2026) secara resmi menyampaikan Aanmaning atau teguran pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kepada Lacinong Cs, dengan tenggat waktu delapan hari sejak penyampaian teguran tersebut.

Aanmaning disampaikan di Pengadilan Negeri Palembang kepada kuasa hukum Lacinong Cs, serta turut dihadiri dua orang anak Lacinong. Hadir pula para kuasa hukum pemohon, yakni Dr (Cand) Ibrani Dt Rajo Tianso, SH, MH, Yudi Rijali Muslim, SH, MH, Rahmawati, SH, MH, dan Napoleon, SH, serta Panitera dan Juru Sita PN Palembang.

Ketua Pengadilan Negeri Palembang menjelaskan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 764/PK/PDT/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Januar Kwan dan Hory Uteh melalui kuasa hukumnya.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan sah sebidang tanah seluas 50.496 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1988 Kelurahan Silaberanti sebagai milik Penggugat, serta menyatakan bahwa perbuatan Lacinong Cs terbukti sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Lacinong Cs juga dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp960.000.000 kepada Penggugat atas penguasaan tanah tersebut.

Menyikapi Aanmaning tersebut, Kantor Hukum Ibrani & Partners Law Firm menyampaikan rasa syukur dan penghormatan kepada Ketua Mahkamah Agung serta Ketua Pengadilan Negeri Palembang atas ditegakkannya keadilan hukum bagi klien mereka.

“Perkara ini telah berproses selama bertahun-tahun. Putusan-putusan yang tidak berdasar hukum pada akhirnya dikoreksi di tingkat Peninjauan Kembali, sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum,” ujar Dr (Cand) Ibrani Dt Rajo Tianso, SH, MH, dalam konferensi pers di Hotel Parkside’s Palembang, Selasa (13/1/2026).

Ibrani menjelaskan, dengan disampaikannya Aanmaning tersebut, maka secara terbuka telah diumumkan bahwa sejak 13 Januari 2026, tanah yang menjadi objek perkara secara sah adalah milik Januar Kwan dan Hory Uteh.

“Sebagaimana pepatah Minang, bersuluh matahari, bergelanggang mata orang banyak, artinya perkara ini telah terang dan terbuka. Perbuatan Lacinong Cs terhadap tanah tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi,” katanya.

Ia berharap, sebagai sesama advokat dan penegak hukum, pihak kuasa hukum Lacinong Cs dapat menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ibrani menambahkan, seluruh upaya hukum baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara telah ditempuh, dan pengadilan telah menyatakan secara tegas kepemilikan tanah tersebut berada pada kliennya.

“Press rilis ini juga sebagai klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya yang seolah-olah menyebut tanah tersebut milik pihak lain, padahal secara hukum adalah milik klien kami,” ujarnya.

Sementara itu, Yudi Rijali Muslim, SH, MH, menjelaskan bahwa berdasarkan agenda di PN Palembang, tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh pihak tergugat.

“Putusan sudah inkrah. Dalam waktu delapan hari ke depan, kami sebagai kuasa hukum berhak melakukan eksekusi riil sebagai hak konstitusional klien,” jelas Yudi.

Ia menambahkan, lahan seluas 5 hektare tersebut berada di Jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di seberang Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengamankan aset di atas lahan tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Rahmawati, SH, MH, berharap seluruh pihak dapat taat hukum demi kemajuan bangsa.

“Dengan adanya Aanmaning ini, kami mengimbau para pihak untuk berbesar hati dan menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan transaksi atas tanah tersebut agar berurusan dengan pihak yang sah menurut hukum, yakni Januar Kwan dan Hory Uteh atau kuasa hukumnya Ibrani & Partners, dan tidak melalui pihak yang tidak memiliki hak.

“Ibrani & Partners Law Firm adalah kuasa hukum sah berdasarkan Surat Kuasa Nomor 3122/Ibrani & Partners/KP/C/2025,” pungkasnya. (*)