BERITAPRESS, BANYUASIN | PLN UPT Palembang berkolaborasi dengan Satuan Tugas Pengamanan Objek Vital Nasional Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau lebih dikenal dengan Pam Obvitnas Polda Sumsel, melakukan edukasi bahaya listrik dan negosiasi ganti rugi penebangan pohon demi menjaga keandalan pasokan listrik di sepanjang penghantar Talang Kelapa-Betung Banyuasin, Sekayu-Betung, Kabupaten Musi Banyuasin, yang dimulai pada bulan November ini sampai dengan akhir tahun 2024 menjelang Natal dan Tahun Baru.
Manager PLN UPT Palembang, Aris Sofian Hidayat mengatakan negosiasi ganti rugi dengan masyarakat terkait penebangan pohon yang berada di dekat jaringan listrik. PLN akan meminta kerelaan hati masyarakat untuk merelakan pohonnya yang berada di dekat jaringan listrik untuk ditebang agar tidak mengganggu jaringan listrik.
“Penebangan pohon di dekat jaringan listrik tersebut untuk mencegah tumbangnya pohon saat angin kencang dan menimpa jaringan listrik. Ganguan jaringan listrik terjadi akibat tumbangnya pohon, selain itu juga dapat menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, baik yang berada disekitar pohon dan ataupun yang lalu lalang disekitar. Hal ini juga untuk mencegah gangguan jaringan listrik dan menjaga keselamatan kita semua,” jelas Aris.
Aris juga menjelaskan pohon harus dipangkas atau ditebang dengan jarak aman 3 meter, baik dari sisi atas, bawah kiri dan kanan. Ia juga menjelaskan apabila pohon tumbang menyebabkan banyak jaringan listrik yang rusak, jika diperbaiki pun butuh waktu agak lama untuk diperbaiki.
PLN terus mendata pohon-pohon yang membahayakan jaringan listrik, hal ini dilakukan untuk mencegah pohon tumbang saat angin kencang dan menimpa jaringan listrik. Tumbangnya pohon dapat menyebabkan gangguan aliran listrik. (ril)