BERITAPRESS, PALEMBANG | Pelaksana Tugas (Pj.) Gubernur Sumatera Selatan, H. Agus Fatoni, hadir dalam rapat koordinasi ketenagakerjaan yang juga menjadi momentum pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan. Rapat tersebut diadakan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, Selasa (21/11/2023).
Hasil rapat menunjukkan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel merekomendasikan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 3.456.874,-. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi komprehensif terhadap kondisi ekonomi, inflasi, dan pertimbangan lainnya yang dihadapi oleh para pekerja di wilayah Sumatera Selatan.
Pj. Gubernur Sumatera Selatan, H. Agus Fatoni mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana gubernur harus menetapkan upah minimum provinsi setiap tahunnya sambil mempertimbangkan dinamika situasi dan kondisi di daerah masing-masing
Dalam menetapkan UMP, gubernur mendapatkan masukan rekomendasi dari Dewan pengupahan provinsi Sumsel yang telah mengadakan rapat pada tanggal 16 November 2023 dan telah disepakati hasilnya yang kemudian disampaikan kepada gubernur Sumsel
“Rumusannya ada, hitung-hitungannya ada, mekanismenya dalam Dewan pengupahan yang melibatkan semua komponen baik dari pemerintah, buruh/pekerja maupun dari pengusaha yang hasilnya merekomendasikan bahwa untuk UMP Sumsel sebesar Rp. 3.456.874,- yang sudah diumumkan hari ini,” ujarnya
Dalam pengumuman tersebut disampaikan pertama mengenai jumlah UMP Sumsel tersebut, yang kedua UMP Sumsel tersebut berlaku untuk pekerja kurang dari 1 tahun. Bagi perusahaan yang sudah menetapkan UMP melebihi dari yang sudah ditetapkan tidak diperbolehkan menurunkan upah minimum pekerja tersebut.
“Upah minimum terkait 2 hal yakni pekerja dan pengusaha, maka kedua pihak tersebut dipertemukan dalam Dewan pengupahan yang secara teknis membahas perihal UMP yang hasilnya menjadi rekomendasi untuk Gubernur,” tambahnya.
Sementara itu, dalam rangka telah selesai pengumuman UMP Sumsel, Kadisnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Deliar Marzoeki, RPM., IPM menjelaskan kepada media bahwa upah yang telah diumumkan Gubernur Sumsel sebesar Rp. 3.456.874,- dengan kenaikan sebesar Rp. 52.000 / 1,55% dari UMP sebelumnya.
“Dewan pengupahan sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja dan pengusaha terkait hasil UMP yang telah di umumkan, dan dari pihak pekerja tidak mempermasalahkan nominal UMP yang telah diumumkan serta diharapkan tidak akan terjadi demo terkait penetapan UMP tersebut,” ujar Deliar.
Apabila terdapat perusahaan yang tidak mengikuti aturan UMP akan dilakukan pendekatan secara persuasif oleh pemerintah.
“Harapannya dapat memberikan kepastian dan dorongan positif bagi para pekerja di Sumatera Selatan, sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang seimbang dan berkeadilan,” tutupnya. (MR)