Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pidsus Kejati Sumsel Terima Uang Kerugian Negara Rp 126 Juta dari Koruptor

16
×

Pidsus Kejati Sumsel Terima Uang Kerugian Negara Rp 126 Juta dari Koruptor

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima pengembalian keuangan kerugian negara dari tersangka HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba sebesar Rp 126 juta, Jum’at (21/6/2024).

HF terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tahun anggaran 2019 sampai 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari SH MH mengatakan, sebelumnya telah diinformasikan bahwa HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba HF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang lalu,” urai Vanny.

Menurut Vanny, peran HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba, adalah tersangka HF telah menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

“Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah menerima Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023 dari Tersangka HF sebesar Rp 126 juta, yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” pungkasnya. (Arman)