Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pidsus Kejari Palembang Limpahkan Berkas Korupsi Pajak

15
×

Pidsus Kejari Palembang Limpahkan Berkas Korupsi Pajak

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang langsung melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019 hingga 2021.

Berkas perkara diserahkan langsung penuntut umum Kejari Palembang pada Pengadikan Tipikor Palembang. Hal ini, penyerahan berkas ketiga oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang berinisial REG, NWP dan RFH, Selasa (19/3/2024).

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar SH MH melalui Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang, Syaran Jafishan SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pajak.

“Ya, hari ini kita menyerahkan berkas Ketiga tersangka dalam satu berkas atau satu dakwaan atas nama REG, NWP dan RFH dengan kugian berkisar ratusan juta,” katanya kepada awak media.

lanjut Syaran, ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan juga pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, modus perkara menjerat tiga oknum ASN pegawai pajak kota Palembang, berawal dari adanya laporan disinyalir ketiganya diduga melakukan pemotongan pajak masuk ke kantong pribadi. (Arman)