Scroll untuk baca artikel
Hukrim

PH Penggugat Kecewa Telah Sahnya Putusan PTUN

2
×

PH Penggugat Kecewa Telah Sahnya Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengeluarkan putusan perkara, atas gugatan dilayangkan Zainal Abidin, terhadap objek sengketa berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 21790, yang diterbitkan tergugat BPN Kota Palembang, tanggal 28 Desember 2021 atas nama Martha (tergugat intervensi) yang terletak di Jalan Pangkalan Ujung, RT 04/01, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang.

Berdasarkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Palembang, Rabu tanggal 26 Juni 2024, dengan nomor : “7/G/2024/PTUN.PLG” Dalam Amar putusannya yakni mengadili, I dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tentang kompetensi absolut diterima. II, dalam pokok perkara.1,menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2.menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta 758 ribu.

Saat diwawancara Rabu (3/7/2024) mengenai putusan tersebut, melalui penasehat hukum tergugat Intervensi yaitu Martha, melalui Erwin Simanjuntak SIH mengatakan, jadi kesimpulannya sertifikat ini sah milik klien kita ibu Martha, karena penggugat Zaenal Abidin tidak bisa membuktikan kepemilikan surat tanahnya. Itu terlihat saat persidangan kliennya tidak bisa dihadirkan.

“Bahkan Gugatan ini sudah dua kali dilayangkan, pertama di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan gugatan kedua di PTUN Palembang, yang semuanya dimenangkan klien kami Martha,” terang Erwin.

Artinya sertifikat sah milik kita secara perdata yang diterbitkan BPN kota Palembang, selanjutnya kita akan memasang plang sebagai pemberitahuan, kalau sertifikat ibu Martha yang dikeluarkan BPN kota Palembang ini sah.

“Penggugat Zenal Abidin juga mendapatkan tanah dari beli, yang patut diduga juga korban dari mafia tanah,” terang Erwin.

Untuk putusan PTUN Palembang kami sangat mengapresiasi, untuk penggugat masih ada waktu 14 hari untuk upaya banding.

“Namun kita belum tahu dari penggugat seperti apa, masih ada waktu 7 hari ke depan, kalau tidak ada upaya hukum lagi, artinya inkrah,” timpalnya.

Sementara itu Lani Nopriansyah SH selaku kuasa hukum penggugat Zenal Abidin saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini masih mengkaji putusan dari PTUN Palembang, sedang dipelajari, apakah akan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang atau ke PTUN Palembang lagi.

“Banyak upayanya, kalau dari putusan PTUN Palembang bahwa ini sengketa kepemilikan yang harus digugat ke Pengadilan Negeri Palembang. Karena NO dan belum ada putusan tetap, kita sangat kecewa dengan putusan PTUN, kenapa? kita ini menggugat keabsahan sertifikat, bukan kepemilikan, jadi untuk pembatalan sertifikat ya di PTUN,” jelasnya.

Menurut Lani, syarat pembuatan sertifikat itukan harus ada pernyataan, tanahnya tidak sedang dalam sengketa.

“Sedangkan sebelum terbit sertifikat, tanah itu sedang ada sengketa. Sehingga ada kesalahan prosedur, kami itu menggugat BPN kota Palembang, bukan menggugat tergugat intervensi Martha dan kami menggugat sertifikat, bukan menggugat kepemilikan tanah, kan aneh, kalau kami gugat BPN disuruh ke Pengadilan Negeri Palembang nah ada apa ini?,” jelas Lani.

Laporan : Adi