BERITAPRESS, PALEMBANG | Jelang Pemilu/Pilkada 2024, Dewan Pers menyelenggarakan Wokshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di Provinsi Sumatera Selatan, Palembang bertempat di Hotel Aryaduta, Kamis, (2/5/2024).
Kehadiran pers di kontestasi pilkada akan menggambarkan media itu, pers sebagai fungai pendidikan, informasi, hiburan dan yang paling penting sebagai kontrol sosial.
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, pergantian kepemimpinan di tingkat Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah dilaksanakan untuk selanjutnya sebentar lagi akan dilaksanakan perhelatan kepemimpinan di tingkat daerah.
“Setiap proses dan tahapan dilakukan secara legal, beretika dalam berpolitik dan berdemokrasi,” jelasnya di sesi workshop.
Menurutnya, setiap tahapan harus melihat dinamika di lapangan dan menghasilkan hasil yang jauh lebih baik prosesnya.
“Tidak ada kekhawatiran, ketakutan karena kita harus semakin dewasa dalam berdemokrasi karena di daerah akan lebih terasa pelaksanaannya karena calon kontestan akan head to head atau berhadapan langsung dengan lawan politik karena mereka adalah teman,” bebernya.
Menurut Ninik, peran media sangat penting untuk memfungsikan dirinya sebagai media yang independen. “Insan media yang terlibat dalam kontestan atau menjadi tim sukses mohon untuk mengundurkan diri sejenak sebagai wartawan atau terkait pers,” ujarnya.
“Ini kita sampaikan dan ingatkan kembali, guna menghindari dan menjaga indepedensi dan pers tidak ikut serta dalam perebutan kekuasaan,” imbaunya.
Kemerdekaan pers filosofinya adalah kepentingan untuk warga negara yang sudah ada di UUD 1945.
Ada dua hal penting yang fungsi pers dalam Pilkada 2024 antaranya memberikan kepercayaan kepada publik khususnya di Sumatera .
“Karena dari berbagai temuan media mainstream masih menjadi rujukan masyarakat dalam informasi dan pemberitaan terutama televisi,” ungkap dia.
Hal kedua dalam Pilkada 2024, Pers dapat memberikan infomasi kepada masyarakat secara utuh, berimbang, profesional baik untuk peserta konsisten,maupun kepada masyarakat utuh, berimbang, profesional guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada media.
“Jika fungsi pers dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pikada, maka ini akan dikatakan berhasil, karena masyarakat diberi kesempatan untuk berdialog dan sebagainya atas pemberitaan yang media sampaikan,” katanya.
Semantara, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers sekaligus Penanggung Jawab acara, Totok Suryanto mengatakan, kegiatan ini memiliki dua target di antaranya sebagai fungsi pendidikan, informasi, hiburan dan pengendalian sosial atau kontrol sosial di masyarakat.
Kedua, Independensi dari Pers yang harus dijaga dengan baik karena karena Pers menghubungkan publik dengan informasi yang mereka butuhkan.
“Publik diharapkan mendapatkan pencerahan, informasi yang akurat dari pers atau media yang bersifat independensi dan tidak berpihak pada salah satu kontestan,” ujarnya.
Workshop Peliputan Pemilu/ Pilkada 2024 ini dilaksanakan di dua tempat secara bersamaan di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bengkulu, dan Kick Off Workshop dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 24 April 2024.
“Mari kita bersama-sama mendapatkan pencerahan dari acara ini dari KPU Sumsel, Bawaslu, KPID, Polda Sumsel, selain itu kita juga mendapatkan keakraban dari semua rekan-rekan media di Sumatera Selatan yang hadir pada hari ini di mana kita semua mempunyai tugas untuk mengawal kegiatan Pilkada di Sumatera selatan,” ujarnya.
Pers Harus Jadi Wasit
Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, Dewan Pers mengatakan, peran penting pers dalam Pemilu punya kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung teraelenggaranya pemikuyang sehat dan berlangsung secara fair serta terjadwal dengan tepat.
“Pers memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya “buzzer”,” jelasnya.
Selain itu menurut Yadi, pers harus menjadi wasit yang profesional dan adil, nilai nilai moral, integritas dari tanggungjawab sesuai dengan kode etik harus menjadi guildence utama.
“Pers punya kewajiban menjaga kewarasan publik dalam memilihcalon calon pemimpinnya,” bebernya.
Ia menambahkan, jurnalis yang terlibat dalam kontestiasi politik sebagai caleg, calon pemimpin kepala daerah dan tim sukses diminta untuk mengundurkan diri atau non aktif sementara.
Aturan UU Pemilu
Sementara Ketua KPU Sumsel diwakili Handoko, Anggota KPU Provinsi Sumsel, Divisi Penyelenggaraan Pemilu dalam paparannya tentang Peraturan Perundang Undangan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Ia menyampaikan, dasar hukum penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yakni undang-undang, peraturan komisi pemilihan umum, keputusan komisi pemilihan umumpetunjuk teknis / pedoman teknis pelaksanaan tahapan.
“Dasar hukum yakni, undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemiliham umum (lembar negara Republik Indonesia Tahun 2017, nomor 182, tanbahan lembaran negara RI nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan UndAng undang nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi undang undang. Selain itu peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan oenyelenggaraan pemilihan umum,” jelasnya. (MA)