Scroll untuk baca artikel
HukrimPALI

Pengedar Sabu Asal Tangerang Dibekuk di PALI, Polisi Sita 7 Paket Siap Edar

×

Pengedar Sabu Asal Tangerang Dibekuk di PALI, Polisi Sita 7 Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALI | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MFP (30), asal Tangerang, berhasil diringkus saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres PALI.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 15.15 WIB, di samping rumah pelaku yang berlokasi di Dusun IV, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman MFP.

“Warga melaporkan bahwa rumah yang dihuni oleh tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan intensif, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka saat berada di samping rumahnya,” ujar AKP Dedy Suandy, S.H., mewakili Kapolres PALI.

Dalam penangkapan tersebut, petugas yang dipimpin oleh IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., IPDA Adeyus Barianto, S.H., dan Aipda Rully menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain:

7 paket kecil sabu dalam 1 plastik klip sedang dengan berat bruto 1,59 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening kosong, 1 lembar tisu putih, dan 1 buah sekop dari pipet plastik.

Dari hasil interogasi awal, tersangka MFP diketahui merupakan warga Perumahan Grand Harmoni 2 Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, menyampaikan apresiasinya atas peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba di Bumi Serepat Serasan.

“Kami menegaskan bahwa Polres PALI tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas jaringan pengedar narkoba, termasuk yang berasal dari luar daerah,” tegas AKBP Yunar melalui AKP Dedy Suandy.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” pungkas AKP Dedy Suandy. (Anda Candra)