BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | emerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menggelar rapat koordinasi terkait honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023.
Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pagar Alam, Dahnial Nasution, bertempat di Ruang Rapat Besemah Tige (III), Kantor Wali Kota, Kamis (25/9/2025).
Fokus rapat adalah honorer guru dan staf administrasi sekolah yang belum dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena kendala aturan, seperti pengalaman kerja kurang dari dua tahun dan belum tercatat dalam Dapodik.
Dalam arahannya, Asisten I menekankan pentingnya memahami aturan sesuai kondisi lapangan agar keputusan yang diambil tidak merugikan pihak manapun. Ia juga menginstruksikan OPD terkait untuk berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian PAN-RB guna mencari solusi terbaik bagi honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.
Rapat ini diikuti Inspektur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, serta Bagian Hukum Setdako Pagar Alam. (PA/09)