Scroll untuk baca artikel
Lahat

Pemerintah Kabupaten Lahat Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

×

Pemerintah Kabupaten Lahat Gelar Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tingkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, LAHAT | Rabu (13/11/2024), bertempat di Ballroom Hotel Bukit Serelo Kabupaten Lahat, digelar acara pembukaan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dengan fokus pada penghapusan BMD. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib dan akuntabel.

Acara dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten Lahat atau yang mewakili, beserta jajaran, narasumber, peserta, dan tamu undangan yang hadir. Ketua pelaksana, Reno Ari Wibowo, S.STP, M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya dalam proses penghapusan BMD. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan barang milik daerah yang memiliki aspek teknis dan administratif yang perlu dipahami secara mendalam.

“Kami sampaikan juga agar seluruh aparatur dapat memahami pentingnya mengelola barang dari daerah secara efektif dan sesuai aturan untuk menghindari kerugian daerah serta meningkatkan efisiensi penggunaan barang milik daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Lahat, M. Ghufron D, SE, MM, yang diwakili oleh Emi Marlisna, SE, MM, dalam kata sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan sholawat beserta salam kepada Nabi Muhammad SAW sebagai rasa syukur atas syafaat yang diberikan di akhirat nanti.

“Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan barang milik daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pembidangan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan pengawasan dan pengendalian,” jelasnya.

Pada kegiatan sosialisasi ini, para peserta akan diberikan pemahaman tentang tata cara penghapusan barang milik daerah yang harus mengikuti prosedur yang jelas dan disertai dokumentasi yang memadai, dengan tujuan agar tidak ada kerugian bagi pemerintah daerah.

“Kepada para peserta sosialisasi, diharapkan dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh dan dapat menyerap ilmu yang diberikan, serta dapat menerapkannya dalam penyusunan laporan barang milik daerah,” tegas Emi Marlisna. (Sigi)