Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pembunuh Adios Pratama Diganjar Pidana Mati

34
×

Pembunuh Adios Pratama Diganjar Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara-gara dengan sengaja menghilangkan nyawa korban Adios Pratama, akhirnya kedua pelaku yakni Imam Basri (25) dan Marhan (32) diganjar pidana mati.

Hal ini disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryati SH diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (6/8/2024).

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan juga berencana menghikangkan nyawa orang lain sebagaimana didakwa dalam pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim.

Selain itu, JPU menyebutkan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Adios Pratama berdasarkan surat keterangan kematian dari RSUD Palembang.

“Barang bukti satu bilah senjata tajam jenis parang dan pisau dirampas guna dimusnahkan,” pungkasnya. (Arman)