BERITAPRESS, PALEMBANG | Dua pembunuh korban M Abadi yang merupakan adik kandung Bupati Muratara ini akhirnya divonis mati oleh hakim diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (20/3/2024).
Majelis hakim Edi Pelawi Syahputra SH MH menilai bahwa perbuatan terdakwa Ariansyah dan Arwandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain dengan sengaja secara berencana didakwa pasal 340 KHUP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Bedasarkan keterangan saksi-saksi dan juga bukti dipersidangan, menghukum terdakwa Ariansyah dan Arwandi dengan hukuman vonis mati,” jelas hakim Edi Pelawi Syahputra SH MH aaat membacakan amar putusan.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menjerat terdakwa Ariansyah dan Arwandi dengan pidana masing-masing dengan pidana mati.
Diketahui kejadian korban M Abadi tewas mengenaskan setelah dianiaya dan dibacok oleh sepasang kakak-adik di Musi Rawas Utara, saat itu adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.
Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang kedua pelaku, saat itu pelaku langsung masuk ke dalam ruangan untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.
Lalu, M Abadi pun menegur kedua pelaku mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut.
Korban M Abadi mengatakan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga pelaku tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.
Para pelaku yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi pun langsung pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang.
Tidak lama kemudian para pelaku datang kembali ke lokasi dan langsung membacok korban M Abadi dan rekannya Deki. Sehingga korban pun dinyatakan meninggal dunia dengan luka bacok di kepala dan wajah usai mendapatkan pertolongan pertama. (Arman)