Scroll untuk baca artikel
HukrimPALI

Pelaku Rudapaksa Diciduk Polres Pali

29
×

Pelaku Rudapaksa Diciduk Polres Pali

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALI | Seorang sopir truk tronton logging di kabupaten PALI merudapaksa ibu rumah tangga. Mirisnya korban dipaksa melayani pelaku di dalam mobil berkali kali.

Aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh sopir truk tronton logging angkutan bahan baku kertas berinisial RS (22) warga Bukit Tudung kecamatan Talang Ubi, PALI.

Sementara itu korban rudapaksa adalah seorang ibu rumah tangga berinisial SLT (28) tahun, yang merupakan salah warga kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.

Kejadian yang menimpa perempuan SLT ini, terjadi pada sabtu tanggal 03 Agustus 2024 beberapa hari lalu. Dimana saat itu korban menumpang mobil tronton angkutan logging yang dikemudikan Pelaku.

Akan tetapi, setelah diperjalanan mobil yang ditumpangi korban tidak sesuai dengan arah tujuan, namun melainkan korban di ajak pelaku untuk muat kayu logging.

Nah, sekitar pukul 17.00 Wib sembari menunggu antrian muat kayu logging, pelaku mendekati dan membujuk rayu agar korban mau melakukan persetubuhan dengan cara menci*m b*b*r korban.

Tak sampai disitu saja, lalu pelaku merebahkan korban di kursi belakang mobil tronton Mitsubishi Fighter X berwarna Orange sambil melepaskan paka*an yang di kenakan korban, sehingga korban b*g*l.

Saat itu korban sempat menolak dengan perkataan “”dak galak agek ado wong,” kata korban. Lalu pelaku menjawab “dak katek” kemudian pelaku dengan paksa kepada korban selayaknya suami istri.

Setelah usai melampiaskan nafsu bejatnya, mobil yang ditumpangi korban memuat kayu logging, setelah itu menuju jalan keluar dari tempat kejadian perkara awal.

Namun tidak cukup disini saja, setelah dijalan sepi pelaku menghentikan laju kendaraannya, dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan kembali.

“Aku pengen main lagi,” kata pelaku sambil meraba bagian d*d* korban, sembari menc*um. Saat itu korban sempat memberontak, namun apalah daya pelaku dengan paksa melepaskan pakaian korban.

Sehingga, terjadi kembali perbuatan terlarang tersebut, usai kedua kalinya ini melakukan hal itu, pelaku melanjutkan perjalanan, namun bejatnya pelaku ini, ketika korban turun dari mobil hendak membersihkan diri, tetapi pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban sendirian.

Akibat kejadian itu korban melaporkan hal itu Ke Mapolres PALI untuk ditindaklanjuti, dengan LP / B – 242 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES PALI/ POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Agustus 2024.

Berbekalkan laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Pali IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres PALI langsung memerintahkan Tim Opsnal Unit IV PPA Polres Pali dipimpin Kanit PPA, IPTU Dayend Maretdiyansyah, S.H untuk melakukan Penangkapan terhadap keberadaan pelaku.

“Pelaku kita tangkap saat berada di jalan logging unit VIII MHP diwilayah Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim Polres PALI pada Selasa (06/8/2024).

Ditambahkan oleh Kanit PPA, saat interogasi pelaku ini mengakui perbuatannya, adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa 1 ( Satu )Helai baju warna Pink, 1 ( Satu )Helai celana legging berwarna hitam, dan hasil Visum revertum.

“Pelaku ini kita sangkakan dengan Pasal 6 ayat b Undang-undang no. 12 tahun 2022 Subs 285 KUHP,” tandasnya.

Reporter : Candra