BANYUASIN – Polres Banyuasin telah mengamankan pelaku pembakaran lahan perkebunan pada Selasa (10/10). Disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat menggelar perss release di Mapolres Banyuasin, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar STK, SIK, MAP beserta Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Sutedjo dan Kanit Pidsus Polres Banyuasin Ipda Fariz Muhammad SH, bersama anggota Pidsus.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK menyebutkan bahwa dalam kasus karhutla ini setidaknya ada 3/4 hektare lahan yang terbakar yakni milik IA yang berlokasi di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. pada Sabtu (7/10) sekira pukul 17.48 WIB
Saat itu Team Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin sedang melakukan patroli hunting karhutla berdasarkan informasi dari Masyarakat melalui Call center Bantuan Polisi (Banpol) Polda Sumsel kepada Polres Banyuasin. adanya warga membuka lahan perkebunan dengan cara membakar
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim dan Team Penegak Hukum Karhutla langsung melakukan pengecekan ke TKP.
“Sekira pukul 21.30 WIB Team Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin tiba di TKP dan didapatkan lahan yang sudah terbakar dengan luasnya kurang lebih 3/4 hektare. Kemudian Team Penegak Hukum Karhutla Polres Banyuasin berhasil mengamankan para pelaku yang baru selesai melakukan pembakaran lahan,” terang dia.
Adapun pelaku yang diamankan yakni BS, ES, PS, dan IA, yang mana sebelum di bakar, batang pohon yang ada dilahan tersebut ditebang terlebih dahulu kemudian batang dan ranting serta daun-daun tersebut dikumpulkan selanjutnya pelaku membakar lahan dan kebun tersebut dengan tujuan untuk menanam batang sawit.
“Dari para pelaku pembakaran lahan tersebut didapatkan barang bukti (BB) berupa 1 buah korek api gas warna Biru merk Tokai yang digunakan oleh pelaku untuk membakar lahan tersebut,” beber dia.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 KUHPidana dan/atau Pasal 188 KUHPidana. Pasal 108 UU RI No : 39 tahun 2014.
“Yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00,” terang dia.
Kemudian Pasal 56 Ayat (1) UU RI No : 39 tahun 2014 yang mana setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 187 KUHPidana yang berbunyi yang mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
“Selanjutnya Pasal 188 KUHPidana yang mana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun,” tutup dia.