FAKFAK- Pasca laporan dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Fakfak, pada 14 Februari 2024 Lalu,(23/3/2024).
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Fakfak Clifford H. Ndandarmana kepada awak media menyampaikan pihaknya meminta Bawaslu tetap bekerja pada relnya.
Sebagai Ketua Partai dan seluruh pengurus serta simpatisan PAN Fakfak akan tetap menunggu dan selalu hadir di Kantor Bawaslu untuk mengecek perkembangan sejauh mana investigasinya,ujarnya.
Lanjut Hanek sapaan akrab pihaknya akan tetap menunggu penetapan dari Bawaslu terkait dari kasus yang dinilai sangat merugikan pihaknya tersebut.
“Kami merasa untuk caleg provinsi sudah aman di angka 6 kursi, makanya dari awal kami berikan laporan ke Bawaslu Fakfak, agar jangan sampai pelanggaran ini mengakibatkan kegagalan PAN masuk ke dalam perolehan kursi DPRD Papua Barat,” tegasnya.
Pihaknya merasa wajar saja PAN Fakfak mencurigai komisioner melakukan pelanggaran TSM pada Pemilu 2024.
“Saat ini kami telah melengkapi 2 alat bukti dan kami sampaikan ke Bawaslu kasusnya lebih dari 2 namun itu nanti menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan investigasi sesuai prosedurnya,” pintanya.
Dari hasil diskusi pihaknya bersama Bawaslu Fakfak, Clifford H Ndandarmana meyakini dari 3 aspek pelanggaran, yakni pidana, administrasi, dan kode etik pasti salah satunya kena atau terjerat.
“Jika 3 pelanggaran ini terbukti terjadi pada komisioner penyelenggara maka dari sisi partai secara badan hukum, kami akan tetap melakukan penekanan dan membackup untuk mendapatkan hasil yang sejujur-jujurnya dan Bawaslu,” tandasnya.
Sebagai peserta Pemilu 2024, PAN Fakfak memberikan support moril kepada Bawaslu untuk tetap pada rel atau ranahnya dalam melakukan fungsi pengawasan.
“Mereka tadi juga sudah sampaikan ke kami bahwasanya pada prinsipnya, Bawaslu akan adil terhadap peserta Pemilu 2024 dalam mendapatkan hak dan kewajibannya,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pelaporan kasus tersebut secara berjenjang baik di tingkat DPW PAN Provinsi Papua Barat hingga DPP PAN pusat.
PAN Fakfak juga telah resmi melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang merugikan pihaknya ke Bawaslu Fakfak.
Clifford mengatakan, pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu pada sejumlah TPS ditemukan adanya sejumlah lembar model C hasil yang tak memuat nama caleg DPRD Provinsi Papua Barat dari PAN.
Kemudian pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik, masih ditemukan permasalahan tersebut yang belum sepenuhnya direspon secara baik oleh KPU Fakfak,(IB).