Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Oknum Polisi VM Diganjar JPU 3 Tahun Penjara Karena Tipu Uang Proyek

×

Oknum Polisi VM Diganjar JPU 3 Tahun Penjara Karena Tipu Uang Proyek

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumsel menjerat oknum polisi berinisial VM (48) dengan pidana tuntutan selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (22/2/2024).

JPU Siti Fatimah SH MH menyebutkan bahwa terdakwa berinisial MV terbukti bersalah melakukan penipuan sejumlah uang kerjasama terkait proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja dengan modal awal Rp1.5 Miliar dengan hasil keuntungan dari proyek tersebut dibagi menjadi fity-fity. Atas iming-iming tersebut sehingga korban Yulian Rais menyetujuinya. Setelah itu korban menanyakan tentang proyek tersebut sehingga tidak ada realisasinya, korban mengalami kerugian senilai Rp225 Juta.

“Perbuatan terdakwa MV terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwa pasal 378 KUHP. Menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa VM dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” katanya JPU seraya mengutip surat tuntutan.

Dalam hal ini, majelis hakim Harun SH MH langsung menanyakan kepada terdakwa VM didampingi kuasa hukumnya guna, Apakah mengajukan nota pembelaan baik secara lisan maupun tertulis. Lalu kemudian terdakwa pun langsung konsultasi dengan kuasa hukumnya, yang menjelaskan bakal mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan, “Saya akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan juga kuasa hukum saya juga membacakan nota pembelaan pak hakim,” kata terdakwa VM.

Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Vulton Matheos yakni Yuliana SH dan Arif Rahman SH saat ditemui usai sidang mengatakan terkait tuntutan JPU akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

“Kita akan mengajukan pembelaan lantaran klien kita sudah melakukan upaya damai dengan cara mengembalikan sejumlah uang kepada korban, akan tetapi ditolak oleh korban, maka dari itu kita sepakat ajukan pembelaan terhadap klien kita,” jelas Arif. (Arman)