Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut JPU 5,5 Tahun Penjara

×

Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Dituntut JPU 5,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Lantaran melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD), akhirnya terdakwa Saharaudin oknum Kades Lubuk Mas Muratara dijerat pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Selasa (1/7/2025).

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muratara menyebutkan bahwa terdakwa Sahaurudin yang merupakan oknum Kades Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara ini terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang. Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara, Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara yang timbul

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama Persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar terdakwa Saharudin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta Subsidair 6 bulan,” kata JPU dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat SH MH.

Selain dikenakan pidana penjara, JPU juga memberikan hukum tambahan, terhadap Terdakwa Saharudin untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1 miliar 24 juta, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut, Terdakwa Saharudin didampingi oleh penasehat hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan. (Arman)