BERITAPRESS, PALEMBANG | Oknum ASN Inspektorat Sumsel, Edi Kurniawan dijerat dengan pidana penjara Dua Tahun Penjara terkait kasus suap dugaan korupsi dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang.
Dalam hal ini disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/3/2024).
Terdakwa Edi Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
“Menuntut supaya majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” kata JPU saat mengutip surat tuntutan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Edi Kurniawan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel. Menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi pada SMAN 19 Palembang yang sedang ditangani oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang
Terdakwa Edi Kurniawan saat itu Kabid Investigasi Inspektorat Sumsel, lanjut JPU Selly dalam hal ini telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari terdakwa Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, terdakwa Edi Kurniawan selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022, telah melakukan sesuatu dengan menyatakan bahwa dana komite bukanlah uang negara dan berusaha untuk mengkondisikan penanganan perkara yang sedang dihadapi saksi Slamet melalui Boby H Sirait selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. (Arman)