BERITAPRESS.ID, JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang lebih fleksibel bagi masuknya investor asing ke sektor pembiayaan sebagai bagian dari upaya memperkuat permodalan industri jasa keuangan nonbank. Langkah ini menjadi salah satu kebijakan yang disiapkan regulator untuk menjaga pertumbuhan industri di tengah kebutuhan modal yang terus meningkat dan tantangan usaha yang semakin kompleks.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari sejumlah relaksasi yang diberikan OJK kepada industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Melalui kebijakan ini, perusahaan yang membutuhkan penguatan modal dapat memperoleh fleksibilitas tertentu dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pada aspek kepemilikan asing, OJK memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperoleh tambahan modal dari investor luar negeri ketika kebutuhan permodalan belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham domestik. Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan kembali komposisi kepemilikan asing sesuai ketentuan maksimal 85 persen dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah perubahan kepemilikan dilaporkan kepada OJK.
Tak hanya itu, regulator juga memberikan kelonggaran terhadap persyaratan jangka waktu operasional bagi pemegang saham pengendali yang akan melakukan penyertaan modal. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan memperoleh dukungan modal dari investor yang memiliki komitmen kuat meskipun usia operasional badan usahanya belum mencapai dua tahun.
Relaksasi juga diberikan terkait penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui proses pengambilalihan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung penguatan struktur modal perusahaan yang masih berada dalam tahap pengembangan usaha.
Di sisi lain, OJK turut memberikan masa transisi bagi penyelenggara layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater yang berasal dari lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan. Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penyesuaian industri berjalan secara bertahap tanpa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sektor jasa keuangan.
Selain sektor pembiayaan dan fintech, OJK juga dalam rilis dilaman resminya memberikan kemudahan bagi perusahaan pergadaian yang sedang mengurus perizinan usaha. Regulator menyederhanakan sebagian persyaratan awal, termasuk memberikan waktu pemenuhan sertifikasi tertentu setelah izin usaha diterbitkan.
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan relaksasi tersebut tidak berlaku otomatis bagi seluruh pelaku industri. Setiap permohonan akan dievaluasi secara selektif berdasarkan kondisi perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kebutuhan pengembangan usaha.
Dengan pendekatan tersebut, OJK berharap industri pembiayaan, modal ventura, pergadaian, dan layanan keuangan digital dapat terus tumbuh secara sehat, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika perekonomian yang terus berubah. (***) ril/one



























