Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Negara Rugi 26.9 Miliar Disinyalir Akibat Perbuatan Mantan GM dan Pegawai PT PLN UIT Sumbagsel

×

Negara Rugi 26.9 Miliar Disinyalir Akibat Perbuatan Mantan GM dan Pegawai PT PLN UIT Sumbagsel

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Rabu (4/12/2022).

Kasus dugaan korupsi ini menjerat Mantan General Manager (GM) PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Bambang Anggono, Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro dan juga Direktur PP. Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya

Sidang diketuai oleh majelis hakim yang Fauzi Isra SH MH, dihadiri tim Jaksa KPK serta dihadiri 2 orang terdakwa yaitu Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro sedangkan untuk terdakwa Nehemia Indrajaya mengikuti persidangan melalui online dikarenakan sedang menjalani perawatan.

JPU KPK mendakwa para terdakwa dengan dakwaan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah melakukan Mark Up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara di PT PLN (Persero) sebesar Rp 26,9 Miliar.

“Bahwa Terdakwa I Bambang Anggono dan Terdakwa II Budi Widi Asmoro dan Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT.Truba Engineering Indonesia (tuntutan terpisah), mengatur perencanaan anggaran untuk melakukan kenaikan harga (mark up) serta mengunci syarat dan spesifikasi dalam pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero),” ungkap JPU KPK

Jaksa KPK dalam dakwaannya menguraikan, bahwa pengadaan Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Dimana terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta memperkaya orang lain yaitu Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25,8 miliar. Handono sebesar Rp100 juta, Mustika Effendi sebesar Rp 75 juta, Feri Setiawan Efendi sebesar Rp 75 juta, Riswanto sebesar Rp 65 juta, Nuhapi Zamiri sebesar Rp 60 juta, Fritz Daniel Pardomuan Hasugian sebesar Rp10 juta, Wakhid sebesar Rp 10 juta, Rahmad Saputra sebesar Rp 10 juta, Nakhrudin sebesar Rp10 juta, Rizki Tiantolu sebesar Rp 5 juta dan Andri Fajriyana M. Syarif sebesar Rp 2 juta, atas perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Atas perbuatan para terdakwa, telah merugikan keuangan negara di PT.PLN (Persero) sebesar Rp 26,9 miliar,” tegas Jaksa KPK.

Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT TRUBA ENGINEERING INDONESIA dengan menentukan keuntungan sebesar 20 hingga 25 persen dari harga dasar pembelian.

Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi, usai mendengarkan dakwaan ketiga terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya sepakat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. (Arman)