Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Mustar Diganjar 7 Tahun Karena Tersandung Kasus Ganja

6
×

Mustar Diganjar 7 Tahun Karena Tersandung Kasus Ganja

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Mustar (63) warga Lorong Manggar RT 14 TW 04 Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II Palembang ini dituntut 7 Tahun Penjara pada sidang lanjutan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Kamis (07/6/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Bakara SH, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa Mustar tanpa hak melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan jenis tanaman sebagaimana didakwa Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mustar dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” katanya JPU Surya Bakara SH seraya mengutip surat tuntutan.

Selain Pidana penjara, JPU juga membebani terdakwa Mustar dengan pidana denda sebesar Rp1 Miliar jika tidak dapat membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara. “Satu paket narkoba jenis ganja sebanyak 3,033 gram dibungkus kertas putih dirampas guna dimusnahkan,” tambahnya

Dalam hal ini, Kuasa hukum terdakwa, Yuliana SH menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan nota pembelaan. “Kita akan mengajukan pledoi karena JPU menuntut klien kita terlalu tinggi lantaran klien kita udah tua bahkan klien telah mengakui semua perbuatannya dan juga klien kita merupakan pemakai berat (konsumsi) ganja tersebut,” pungkasnya. (Arman)