Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Minyak Solar Benamkan Arjo Madjuri Satu Tahun Penjara

1
×

Minyak Solar Benamkan Arjo Madjuri Satu Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Setelah diputus majelis hakim selama satu penjara akhirnya terdakwa Arjo Madjiri jalani hukuman di hotel prodeo selama Satu Tahun karena palsukan bahan bakar solar dan bensin.

Terdakwa Arjo Madjiri terlihat santai duduk dikursi pesakitan saat mendengarkan putusan majelis hakim. Arjo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar Minyak dan Gas Bumi berjenis solar dan bensin sebagaimana didakwa pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Arjo Madjiri selama satu tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan sementara,” kata hakim Romi Sinarta SH MH saat membacakan amar putusan, Senin (26/2/2024).

Vonis majelis hakim tersebut sangat ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH, salam hal ini menjerat terdakwa Arjo Madjiri dengan pidana penjara 15 bulan penjara dan juga pidana denda Rp1 Miliar jika tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Usai mendengarkan putusan tersebut, JPU dan juga terdakwa Arjo Madjiri menyatakan merima putusan hakim (incrah).

Diketahui kronologis kejadian perkara minyak tersebut bermula kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah yang bertempat di Perum Putri Wulan kelurahan bukit baru kecamatan ilir barat l kota Palembang ini disinyalir adany jual beli BBM dengan harga murah

Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian Polrestabes Palembang angsung mendatangi lokasi. Lalu kemudian melakukan penyelidikan dilokasi. Alhasil diketahui bahwa tersebut terdakwa Arjo Madjiri terlihat dilokasi berikut alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak solar olahan berupa 2 kantong plastik berisi bahan kimia warna hijau, 2 kantong plastik berisi bahan kimia warna kuning, 50 derigen besar berisi lebih kurang 750 liter minyak Solar olahan, 28 derigen besar berisi lebih kurang 420 liter Minyak Bensin olahan, 5 derigen kecil berisi lebih kurang 30 liter Minyak Solar Olahan, 1 buah ember kosong ukuran 20 liter, 1 (satu) buah drum plastik biru, 1 (satu) buah gayung modifikasi, 1 buah corong warna biru, dan 1 buah takaran liter.

Setelah itu, petugas kepolisian menayangkan terkait surat izin kepemilikan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut terhadap terdakwa Arjo Madjiri. Terdakwa pun tidak dapat berbuat banyak lantaran tidak dapat memperlihatkan surat ijin tersebut. Akhirnya terdakwa Arjo Madjiri beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang. (Arman)