BERITAPRESS, PALEMBANG | Lantaran mengisi waktu kegiatan sehari-hari menjadi perantara jual beli narkotika sabu akhirnya Meidi Abraham (28) divonis hakim 7 tahun penjara diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (20/2/2024).
Sidang putusan langsung dipimpin majelis hakim Agus Pancara SH MH mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Meidi Abraham yang tinggal di jalan Sekanak Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tampak hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan l bukan tanaman sebagaimana diancam dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Medi Bram dengan pidana penjara selama 7 tahun dan juga pidana denda sebesar Rp 1 milar subsider 6 bulan,” kata Agus saat membacakan amar putusan.
Selain itu, lanjut Agus bahwa barang bukti dua paket sabu berisikan kristal putih dengan berat keseluruhan 3 Gram dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Satrio SH. Dalam hal ini JPU mengganjar terdakwa Medi Bram dengan pidana tuntutan selama 7 Tahun penjara serta denda Rp 1 milar subsider 6 bulan kurangan penjara.
Usai mendengarkan putusan tersebut, JPU dan juga kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama sepekan. (Arman)