BERITAPRESS, FAKFAK | Putusan Bawaslu Kabupaten Fakfak terkait tidak lanjut penanganan Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang dilaporkan Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, Brian Johan Rahmat Aditya Iha, kepada Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Yang menyatakan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Utayoh) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan yang diatur dalam pasal 71 ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, menuai protes dari relawan pasangan calon tersebut.
Masa aksi pendukung Utayoh lantas melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPU Kabupaten Fakfak dan juga Kantor Bawaslu Fakfak, Kamis (7/11).
Pantauan media ini Relawan Utayoh jilid 2 saat melakukan aksi di Kantor KPU Fakfak membacakan 7 pernyataan sikap yang dibacakan perwakilan, A Gani Bauw, dan serahkan kepada KPU diterima Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla didampingi anggota KPU Divisi Teknis, Josan Massa, dan Anggota KPU Divisi perencanaan data dan informasi, M. Idris Rumata, bertempat di aula lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Isi 7 pernyataan sikap relawan Utayoh jilid 2 :
Menyikapi pemberitaan yang berkembang dibeberapa portal media online sebagaimana terlampir, maka bersama ini pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dalam Pilkada tahun 2024 dengan nomor urut 1 yang berjargon UTAYOH menyatakan sikap:
1. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTAYOH dengan ini mendukung penuh pesta demokrasi yang jujur dan adil di negeri Mbaham Matta.
2. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTAYOH mendukung penuh stabilitas keamanan di negeri Mbaham Matta.
3. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak berjargon UTAYOH meminta kepada KPU Fakfak agar lebih profesional dan proporsional dalam mengkaji segala bentuk rekomendasi yang diserahkan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak ke KPU Fakfak.
4. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjargon UTAYOH menentang keras terhadap informasi dan pemberitaan yang beredar yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Fakfak telah merekomendasikan ke KPU Fakfak terkait dengan pelanggaran Administrasi yang ditujukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berjargon UTAYOH, dikarenakan persoalan tersebut pernah di laporkan ke Bawaslu Fakfak namun diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan Keputusan Bawaslu.
5. Kami pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak yang berjargon UTAYOH mendesak KPU Kabupaten Fakfak agar tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
6. Kami meminta transparasi informasi terkait salinan surat penyelesaian persoalan di maksud sebagaimana yang telah di beritakan di media online.
7. Demikian pernyataan sikap kami, apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan, maka kami tidak akan bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang terjadi akibat dari keputusan KPU Kabupaten Fakfak.
Menananggapi itu, Ketua KPU Fakfak, Hendra Talla saat menerima perwakilan masa aksi membenarkan kalau pihaknya telah menerima rekomendasi Bawaslu Fakfak pada tanggal 4 November 2024.
Hendra memastikan, bersama jajarannya akan tetap berkerja sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi tim Paslon 01 yang selalu mengingatkan kami untuk bekerja sesuai aturan. Sampai hari ini kami melakukan tahapan demi tahapan dengan sebaik-baiknya. Kami berpegang pada aturan atau regulasi. Surat rekomendasi Bawaslu kami terima tanggal 4 november 2024,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya setelah menerima rekomemdasi akan melakukan kajian hukum sebelum akhirnya memutuskan dalam kurun waktu 7 hari sejak rekomendasi tersebut diterima. KPU Fakfak juga melakukan koordinasi secara berjenjang dengan KPU Provinsi dan RI tegasnya. (IB)