Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Mantan Walikota Palembang Jadi Saksi Kasus Korupsi Jargas

×

Mantan Walikota Palembang Jadi Saksi Kasus Korupsi Jargas

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo jadi saksi kasus dugaan korupsi pemasangan instalasi pipa jaringan gas (Jargas) tahun 2019, pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumsel yaitu PT.SP2J, yang menjerat empat orang terdakwa sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Senin (21/10/2024).

Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Pitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dimana dalam sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi diantaranya, Harnojoyo mantan Walikota Palembang, Herobin Mustapa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Palembang dan saksi Dadang selaku pihak ketiga pengadaan barang dan jasa.

Ketiga saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk dimintai keterangan untuk terdakwa Ahmad Novan mantan Dirut PT.SP2J, Antoni Rais Direktur Jargas, Rubinsi Direktur Keuangan, dan Sumirin Tjinto Direktur Keuangan PT SP2J.

Para saksi ini langsung diambil sumpah oleh majelis hakim mengingatkan kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan.

“Jika terbukti para saksi memberikan keterangan tidak benar atau berbohong, diancam dengan pidana penjara paling rendah 3 tahun maksimal 12 tahun,” ungkap majelis hakim.

Dalam keterangannya di persidangan, mantan Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, bahwa penyertaan modal sebesar Rp 22,5 miliar tersebut yang diberikan kepada SP2J telah melalui mekanisme dan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dengan DPRD.

“Sebelumnya ada surat yang ditujukan kepada saya selaku Walikota Palembang, saya Disposisikan ke TAPD untuk dievakuasi dan dikaji sesuai ketentuan berlaku,” kata Harnojoyo.

Dalam dakwaannya JPU Kejati Sumsel disebutkan bahwa berawal terdakwa Ahmad Nopan selaku mantan Dirut PT.SP2J mengajukan permintaan penyertaan modal kepada Walikota Palembang pada 13 Juni 2019 dengan nilai Rp 22,5 miliar, karena dalam perkara ini Terdakwa Ahmad Nopan merupakan Pengguna Anggaran (PA) sedangkan tiga Terdakwa lainnya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun dalam pelaksanaannya, berdasarkan hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Lapangan, realisasi anggaran Rp 21,8 miliar, pengadaan pipa MDPE dan aksesoris Fitting, metode pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan penyambungan pipa serta pipa box beton dilakukan dengan cara pembelian secara langsung tidak melalui mekanisme lelang. (Arman)