Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Mantan Pejabat KONI Sumsel Dituntut Dua Tahun

×

Mantan Pejabat KONI Sumsel Dituntut Dua Tahun

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Mantan Pejabat KONI Sumsel, Suparman Rohman dan Ahmad Tahir akhirnya dituntut JPU dengan pidana penjara 2 Tahun dan 2.5 Tahun Penjara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah APBD tahun anggaran 2021.

Sidang kali ini dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/3/2024).

JPU Iskandarsyah SH MH memnyebutkan bahwa mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Rohman dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Tahir ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwa pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menuntut, supaya majelis hakin menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa Suparman Roman 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan terdakwa Ahmad Tahir dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata JPU  dihadapan Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH.

Lanjut JPU, kedua terdakwa ini juga dibebani dengan uang pengganti sebesar Rp 312 juta dan apabila tidak bisa membayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pencarian dana deposito dan juga dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021 sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,4 Miliar. (Arman)