Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Mantan Kasi Pidsus Bersaksi Kasus Dugaan Suap Dana Komite SMA 19 Palembang

×

Mantan Kasi Pidsus Bersaksi Kasus Dugaan Suap Dana Komite SMA 19 Palembang

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Mantan Kasi Tidak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang hadir dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus dugaan suap dana komite dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang, Kamis (7/3/2024).

Dalam hal ini, Bobby Holomoan Sirait SH bersaksi untuk terdakwa Edi Kurniawan sebagai penyelenggara negara ASN di Inspektur Daerah Investigasi pada Inspektorat Sumsel, menerima hadiah atau janji yang berhubungan karena jabatan dengan cara mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi di SMAN 19 Palembang, yang sedang ditangani oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang beberapa waktu yamg lalu.

Terdakwa Edi Kurniawan saat itu menjabat sebagai Kabid Investigasi Inspektorat Sumsel, lanjut JPU Selly dalam hal ini telah menerima pemberian berupa uang sebesar Rp 65.500.000 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 20.500.000 dari terdakwa Slamet selaku mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang, terdakwa Edi Kurniawan selaku tim pemeriksa terkait dana komite dan pembangunan tahun 2021-2022.

Perbuatan terdakwa Edi Kurniawan didakwa JPU Kejati Sumsel dengan dakwaan pasal 12 huruf (e) Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi dan juga Pasal 11 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 5 ayat 2 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. (Arman)