Scroll untuk baca artikel
Palembang

Mantan Bendum KONI Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi 3.4 Miliar

2
×

Mantan Bendum KONI Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi 3.4 Miliar

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Sidang lanjutan kasus dugaan Korupsi dana hibah di Koni Sumsel tahun 2001 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/1/2024).

Sidang kali ini, JPU menghadirkan Empat saksi guna memberikan keterangan terhadap terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir terkait kasus dugaan korupsi dana KONI tahun 2001 sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp3.4 Miliar.

Saksi Amiril yang saat duduk dikursi persidangan menyampaikan bahwa dirinya mengaku sebagai Bendahara Umum (Bendum) periode 2020-2021 mengatakan bahwa pada saat itu dirinya diangkat menjadi pengurus pusat.

“Saya sempat sampaikan pada rapat Rakerda dan /Januari 2021 saya mengundurkan diri yang saya sampaikan secara lisan pada forum Rakerda tersebut,” jelas Amiri dihadapan majelis hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH.

Lanjut Amiri, dirinya sempat mendengar ada anggaran ABT sebesar Rp 25,2 miliar yang dicairkan pada bulan November lalu.

“Pada pembukaan Porprov ada pencairan sebesar Rp 4 miliar, pencairan anggaran Rp 12,3 miliar saya yang melakukan dan Hendri Zainudin dan terdakwa Ahmad Taher, untuk pencairan Rp 4 miliar pencairan dilakukan oleh Ahmad Taher yang merupakan Ketua Harian karena pada saat itu Ketua Umum berhalangan hadir,” ungkapnya.

Sedangkan saat itu, masih dikatakan Amiril, pencairan dana sebesae Rp 25,2 miliar saya tidak mau tanda tangan karena saat itu sudah dicairkan karena alasan itulah saya mengundurkan diri, karena saya tidak mau mempertanggungjawabkannya karena saya tidak tahu dipergunakan untuk apa anggaran tersebut, dari infonya jabatan saya digantikan oleh terdakwa Ahmad Taher.

“Saya sempat dipanggil oleh terdakwa Suparman Rohman untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk persiapan Pon Papua, saya sempat meminta dibuatkan nota dinas tapi sepertinya terdakwa Suparman Rohman tidak suka dengan statemen yang saya keluarkan, akhirnya Ketum juga meminta saya untuk mencairkan uang Rp 1 miliar untuk keperluan berbagi-bagi namun saya tetap meminta Nota Dinas, dan anggaran Rp 1 miliar tersebut merupakan Dana Deposit,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU, menyebutkan bahwa perbuatan dua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021, dan dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan pasal yakni ke 1 Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Arman)