Papua

LK III HMI Badko Papua Barat-Papua Barat Daya: Meneropong Penegakan Hukum Di Indonesia

×

LK III HMI Badko Papua Barat-Papua Barat Daya: Meneropong Penegakan Hukum Di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Oleh: Musdalifa Manggawa

Peserta: LK III Badko HMI Papua Barat-Papua Barat Daya

 

BERITAPRESS, ID FAKFAK/Penegakan hukum merupakan pilar utama negara hukum yang dimana sudah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan struktural, kultural, dan politis.

Banyak tantangan yang menjadi Kondisi Umum Penegakan Hukum, (17/12/2025).

Penegakan hukum di Indonesia kerap dinilai tajam ke bawah, tumpul ke atas. Masyarakat kecil sering cepat diproses hukum, sementara kasus besar yang melibatkan elit politik, pengusaha, atau aparat justru berjalan lambat atau berhenti di tengah jalan. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Permasalahan Struktural Beberapa persoalan utama secara struktural antara lain:

Tumpang tindih regulasi dan lemahnya harmonisasi peraturan perundang-undangan bahkan UU yang dibuat tidak berpihak pada masyarakat Indonesia, namun menjadi kepentingan para politisi demi kepentingan sekelompok.

Intervensi politik terhadap aparat penegak hukum. Budaya korupsi yang masih mengakar, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan. Korupsi sekarang tidak lagi bukan suatu hal yang memalukan tetapi menjadi suatu keharusan bagi sekelompok, Penegakan hukum prosedural, bukan substantif (keadilan hanya berhenti pada formalitas).

Budaya Hukum Masyarakat kesadaran hukum masyarakat masih relatif rendah Hukum sering dipandang sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana keadilan. Praktik “damai di luar hukum”, suap, dan kompromi ilegal menjadi bagian dari budaya yang melemahkan supremasi hukum. Maka dengan itu perlu untuk masyarakat mengetahui dan paham akan tatanan hukum.

Hak Asasi Manusia dan Keadilan penegakan hukum juga sering berbenturan dengan isu HAM itu yang diangkat selalu berkaitan juga dengan bagi masyarakat yang tidak berdaya banyak sekali pemerintah memihak pada mereka yang berkuasa dan beruang meski mereka mengetahui itu salah dan yang mana yang benar akak tetap hukum yang terjadi menjadi ketidakadilan bagi masyarakat kalangan bawah.

Kriminalisasi terhadap aktivis, masyarakat adat, dan kelompok marginal.

Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum tuntas.

Ketimpangan akses keadilan bagi masyarakat miskin dan daerah terpencil.

Upaya dan Harapan Perbaikan meski menghadapi banyak tantangan, terdapat peluang perbaikan, Reformasi institusi penegak hukum secara berkelanjutan, Penguatan independensi hakim dan aparat penegak hukum. Digitalisasi sistem hukum untuk transparansi.

Peran masyarakat sipil, mahasiswa, dan media dalam pengawasan hukum.

Penegakan hukum di Indonesia masih berada dalam proses transisi antara hukum sebagai alat kekuasaan dan hukum sebagai alat keadilan sosial. Tanpa komitmen politik yang kuat, integritas aparat, serta partisipasi publik yang kritis, hukum akan sulit menjadi panglima. Masa depan penegakan hukum Indonesia sangat ditentukan oleh keberanian untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan. (IB).