Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Lima Pelaku Pemasuk Miras Lokal Jenis Sopi dan Dua Donatur Dibekuk Polres Fakfak

×

Lima Pelaku Pemasuk Miras Lokal Jenis Sopi dan Dua Donatur Dibekuk Polres Fakfak

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 5 pemasuk Minuman Keras (Miras) lokal jenis sopi dari Kabupaten Bula Provinsi Maluku ke Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.

Selain itu Kepolisian menangkap dua (2) pelaku yang mendanai atau memfasilitasi 5 pelaku tersebut untuk pasokan Miras ke Fakfak, sehingga total pelaku yang diamankan sebanyak 7 orang yang saat ini mendekam di Jeruji Besi Polres Fakfak.

Press conference di Mapolres Fakfak Kabag Ops Polres Fakfak, AKP Bima Sakti Pria Laksana didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu J Eko Wahyudi, hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak yang diwakili stafnya, dan Tokoh Adat Kabupaten Fakfak Valentinus Kabes, (28/8/2024).

Kabag Ops Polres Fakfak, AKP Bima Sakti Pria Laksana menyampaikan awalnya Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang mendatangkan Miras jenis sopi dari Kabupaten Bula Seram Timur Provinsi Maluku dengan menggunakan Kapal Kayu.

“Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu J. Eko Wahyudi, S. Sos, MH melakukan konsolidasi kepada anggota satresnarkoba dan melakukan penyelidikan, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba menggunakan Kapal Perahu menyisir perairan Fakfak dari kampung Tanama hingga Pulau Batu putih”, Ujarnya.

Sambungnya, ke 7 pelaku tersebut berinisial, AW, LH, CH, LA, MT, SF, RS, telah diamankan bersama barang bukti, 204 (dua ratus empat) Gen ukuran 30 liter berisikan miras jenis Sopi,1 (satu) unit Kapal kayu ukuran kurang lebih 15x 2 meter, 1 (satu) Unit HP merek Vivo Y20 warna biru, (satu) unit HP merek Oppo A38 wama silver, 1 (satu) buah mesin tempel 40 pk merek Yamaha dan 2 (dua) buah mesin dalam merek Nishikawa.

“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 135 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 64, angka 17 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja”.

“Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 4.000.000.000,- (empat miliar)”, Tegas Kabak Ops, (IB).