Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Leonardo Cs Jalani Sidang Karena Gelapkan BBM Milik Perusahaan

×

Leonardo Cs Jalani Sidang Karena Gelapkan BBM Milik Perusahaan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Lantaran melakukan penggelapan BBM milik PT Tunas Baru akhirnya Leonardo bersama rekannya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (15/5/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dyah Rahmawati, S.H, menyebutkan bahwa terdakwa Leonardo yang bertugas sebagai operator FAME yang bertugas di tangki timbun milik PT.Tunas Baru Lampung memberikan instruksi kepada Supono alias Pono sebagai supir dari PT.Sumber Diri sembilan yang bertugas mengangkut FAME yang dari tangka timbun di KM.14 Kabupaten Banyuasin, menuju Depot pertamina kertapati Palembang. Namun,sesuai instruksi Leonado Nainggolan pada saat melewati daerah Kramasan Kertapati, Supono membelokan mobil yang dikendarainya menuju tepat Medi (DPO). Selanjutnya bahwa Minyak fame tersebut di buang dan di kurangi dengan cara membuka tutup tangki yang masih di segel lalu di membawa mobil yang muatannya sudah tidak genap lagi 16 KL ke Pool Depot minyak pertamina Kertapati Kota Palembang. Kemudian terdakwa Ahmad Ajis Junaidi alias Ajis bertugas melakukan pengukuran kembali dan walaupun minyak fame yang ada di dalam tangki tersebut berkurang sebanyak 4.000 Liter tersebut namun terdakwa Ahmad Ajis Junaidi alias Ajis yang mengetahui bahwa minyak Fame tersebut tdak genap 16 KL tetap melaporkan kepada terdakwa Leonardo Nainggolan sebagai operator pembukuan yang mencatat minyak fame yang telah sampai ke Pool depot pertamina Kertapati Kota Palembang bahwa minyak FAME komplit 16 KL dan oleh terdakwa Leonardo juga membuat surat Bukti penerimaan sesuai pengiriman tanpa pengurangan yakni sebanyak 16 KL.

Lanjut JPU, Kemudian setelah berhasil melakukan mengurangi minyak fame dengan cara di jual tersebut uang hasil penjualan minyak fame tersebut di terima oleh Supono sebagai sopir dari pembeli. Bahwa setiap 1 kali penjualan, minyak FAME yang dijualkan sebanyak +/- 4.000 KL keuntungan yang diterima sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan pembagian terdakwa Leoardo Nainggolan dan Terdakwa Ahmad Ajis Junaidi masing masing mendapatkan Rp 3.500.000 sedangkan Supono mendapatkan bagian sebesar Rp 3.000.000.

Dikatakan JPU, sekitar tanggal 20 Januari 2024 saksi Arief Wijaya kordinator suplai FAME atau bagian logistic di PT.Tunas Baru Lampung sejak Oktober Tahun 2014 mengecek berdasarkan laporan operator FAME. Dikarenakan terdakwa Leonardo Nainggolan telat memberikan data laporan pembongkaran mobil FAME di PT PERTAMINA Kertapati dengan alasan sibuk masalah keluarga dan meminta waktu untuk menyelesaikan data laporan tersebut.

Kemudian, masih dikatakan JPU dari hasil pengecekan tangki timbun FAME di PT PERTAMINA pada tanggal 16 Februari 2024 tersebut didapati selisih stok FAME pada tangki timbun. Kemudian saksi Arief Wijaya mengkonfirmasi kepada terdakwa LEONARDO selaku operator dan jawaban dari terdakwa LEONARDO benar mengakui bahwa stok FAME tersebut telah di jual kepada pihak lain dan hal tersebut telah diakui dan di lakukan oleh terdakwa Leonardo, terdakwa Ahmad Ajis dan Supono selaku sopir dari PT Sumber Diri Sembilan (SDS) sejak bulan Juni 2023.

Dalam hal ini ketika di lakukan pengecekan ke tangki timbun ternyata hasil opname nya sebanyak 14.448 liter sementara stok di gudang KM 14 kosong jadi terdapat selisih sebanyak 160.095 liter dengan kerugian yang dialami oleh PT. Tunas Baru Lampung sebanyak 160.095 liter yang ditaksir seharga Rp.1.882.000.000.

“Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juga terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” jelas JPU saat membacakan dakwaan dihadaoan mejlis hakim Agus Pancara SH MH.

Sementara itu, Gordon Butarbutar SH MH selaku kuasa hukum para terdakwa ini mnyebutkan bahwa dirinya akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan JPU. “Kita akan mengajukan eksepsi lantaran penadah tersebut tidak dilakukan penangkapan (DPO)disaat dilakukan penagkapan terhadap klien kita, barang bukti berupa mobil tangki tidak ada berita acaranya,” pungkasnya. (Arman)