BEEITAPRESS, ID FAKFAK | Barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak sebagai bagian dari komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Fakfak, (21/7/2025), di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara nomor: LP/A/5/VII/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 7 Juli 2025, atas nama tersangka L.R, dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-1291/R.2.12/Enz.1/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Sambutan Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., yang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar proses hukum, tetapi juga wujud nyata perang terhadap narkotika demi menyelamatkan generasi muda Fakfak.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus narkotika oleh Polres Fakfak. Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, sekecil apa pun jumlahnya. Langkah tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Johan Eko Wahyudi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja seberat 1 (satu) gram, yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong pembakar, disaksikan oleh seluruh pihak terkait, termasuk tersangka.
Hadir dalam kegiatan ini Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H. bersama anggota, Ajun Jaksa Qisthi Tamengpra, S.H., serta perwakilan dari Siwas, Sipropam, dan Sihumas Polres.
Sebagai bentuk akuntabilitas, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh pihak Polres Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak, serta tersangka, (IB)