BERITAPRESS FAKFAK/Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat menggelar acara peluncuran tahapan pemilihan Bupati Fakfak dan Wakil Bupati FakfakTahun 2024.
Kegiatan peluncuran tahapan pemilihan umum tersebut dilaksanakan di Stadion 16 November pada Sabtu (13/7/2024).
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J.C Talla,SH. Momentum hari ini merupakan komitmen KPU Kabupaten Fakfak, siap melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024 sekaligus ajakan bersama kepada masyarakat Kabupaten Fakfak untuk terlibat aktif serta berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih pada tanggal 27 November 2024 dengan hati yang damai secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan bermartabat.
Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024, sesungguhnya merupakan amanat dari UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no. 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 1 tahun 2015 dan juga PKPU No. 2 tahun 2024 tentang tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Katanya.
Bupati Fakfak Untung Tamsil S,Sos. M.Si dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Fakfak saya sampaikan apresiasi yang baik kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat bersama KPUD Kabupaten Fakfak yang telah nenyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan peluncuran tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Fakfak.
Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak dapat menjadi tonggak awal untuk mendongkrak partisipasi seluruh elemen menunjang kesiapan KPUD dalanrangka menyukseskan seluruhtahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.
“Semoga kegiatan ini menjadi momentum bagi kita semua, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai peserta Pilkada, untuk membangun konsulidasi dan koordinasi yang harmonis demi mewujudkan Pilkada yang demokratis berlandaskan asas langsung umum, bebas, rahasia juru dan adil”, tutup UT,(IB).