BERITAPRESS FAKFAK/Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Fakfak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 20204, serta penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak yang dilaksanaka di Aula KPUD tepatnya berlamat di Jln. Kadamber.
Sesuai scedule KPU rapat pleno tersebut berlangsung selama dua hari dari tanggal 4-5. Desember 2024,(4/12/2024).
Saat membuk pleno Ketua KPU Fakfak, Hendra J. C. Talla, sebut proses rekapitulasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan di tingkat distrik, sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) hingga KPU Kabupaten. Proses ini melibatkan saksi, Bawaslu, dan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Ia menambahkan, rapat pleno tingkat kabupaten ini merupakan penyelarasan dari hasil pleno di tingkat distrik. Semua permasalahan di tingkat distrik sudah harus selesai sebelum memasuki rekapitulasi tingkat kabupaten.
“Pleno ini adalah ulangan dari hasil pleno distrik untuk memastikan data yang disampaikan akurat,” Tegas Ketua KPU.
Ditambahkan Hendra, menurut jadwal, rekapitulasi suara tingkat distrik telah dilaksanakan sejak 28 November hingga 3 Desember 2024. Rekapitulasi tingkat kabupaten berlangsung dari 3 hingga 6 Desember 2024. Sementara itu, rekapitulasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat di tingkat provinsi akan dilaksanakan pada 6 hingga 9 Desember 2024.
Hendra juga menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, rapat pleno tingkat kabupaten dinyatakan sah jika dihadiri minimal tiga dari lima anggota KPU Kabupaten. Hal ini telah dipenuhi, sehingga rapat pleno dapat dilanjutkan dan menghasilkan keputusan yang sah, Pinta Hendra.
Rapat pleno ini dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Fakfak, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), serta disiarkan secara langsung oleh Channel Youtube RRI Fakfak dan KPU Fakfak. Dalam pelaksanaannya, KPU memastikan keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Proses ini krusial dalam menjaga integritas demokrasi, memastikan semua suara dihitung dan disampaikan secara transparan,” tutup Hendra.
Dengan berlangsungnya rapat pleno ini, diharapkan seluruh tahapan pemilu dapat berjalan lancar hingga tuntas, mencerminkan pelaksanaan demokrasi yang jujur dan adil di Kabupaten Fakfak, Harap Ketua KPU Hendra J.C.Talla,(IB).