Scroll untuk baca artikel
Berita

KPU Fakfak Lantik Anggota KPPS Untuk Pilkada 2024 Se-Kabupaten Fafak, Ini Kata Nur Hasmiah

×

KPU Fakfak Lantik Anggota KPPS Untuk Pilkada 2024 Se-Kabupaten Fafak, Ini Kata Nur Hasmiah

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat. Salah satu elemen penting dalam proses demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), sebagai badan adhoc penyelenggara pemilu pada hari pemungutan suara.

Sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, peran KPPS untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan pemilu, melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.

Disampaikan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Fakfak, Ujar Nur Hasmiah kepada media ini.

Pelantikan Anggota KPPS Pilkada 2024, yang digelar secara serentak sebanyak 1512 anggota KPPS dilantik secara serentak, (8/11/2024).

Lanjutnya, kepada Anggota KPPS yang sudah dilantik akan mengikuti pelatihan bimbingan teknis atau bimtek. Pelatihan ini dilakukan agar petugas adhoc memahami dan mampu menjalankan tugasnya ketika pemungutan suara, Imbuhnya.

Tugas hingga kewajiban KPPS dilansir Panduan KPPS Pelak Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang dikeluarkan KPU, KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara,(IB).