Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Koruptor Pajak Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

15
×

Koruptor Pajak Ditahan di Rutan Pakjo Palembang

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumsel tahan koruptor kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021, Selasa (30/4/2024).

Para koruptor tersebut tersangka HY selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energi), Tersangka NR merupakan Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi) dan Tersangka FF jabat Direktur Utama PT. Inti Dwitama.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, untuk para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Lanjut mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini, dimana para tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan juga Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Para tersangka ini memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur yakni RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Vanny.

Usai dilaksanakannya penyerahan tersangka berikut barang Bukti, dalam hal ini tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang. (Arman)