Hukrim

Korupsi Rp900 Juta, Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Hanya Dituntut 18 Bulan

×

Korupsi Rp900 Juta, Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Hanya Dituntut 18 Bulan

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PALEMBANG | Koruptor pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan ini hanya dipidana penjara 18 Bulan penjara dengan kerugian negara sebesar Rp 900 juta lebih pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa (6/1/2026).

Dalam hal ini, Tuntutan JPU terhadap terdakwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan ini tidak memberikan efek jera terhadap pelaku koruptor lain.

Disebutkan JPU, sejumlah pertimbangan hukum, dinilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” JPU dihadapan majelis hakim diketuai Idil Il Amin, SH MH.

Usai mendengarkan tuntutan pidana untuk kedua terdakwa yang disampaikan JPU Kejari OKU Selatan. Sehingga kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang yang akan digelar pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU dijelaskan bahwa Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan diduga bersama dua pihak lainnya, yakni Komariah dan Sanariah, melakukan penarikan dana dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023 secara melawan hukum.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan modus penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan. Namun, hasil pemeriksaan menemukan sebagian kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp913.875.134.

Laporan: Arman)l