BERITAPRRSS FAKFAK/Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Fakfak kembali berhasil mengamankan sembilan botol minuman keras (miras) dalam operasi yang dilakukan pada Selasa sore (22/10). Operasi Pekat Mansinam II – 2024 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Fakfak.
Penangkapan dilakukan di Jl. DR. Salasa Namudat yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin. Pihak kepolisian telah mengamati pergerakan penjual miras selama beberapa waktu sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas. Barang bukti berupa sembilan botol miras jenis sopi berhasil disita dan diamankan oleh petugas.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E, M.H melalui Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Polres Fakfak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat merusak moral dan memicu tindak kriminal di masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba.
” Kepala Satuan Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 pada pukul 16.00 Wit, Anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari seorang masyarakat bahwa ada yang menjual Miras lokal jenis sopi di Jl. DR. Salasa Namudat, Kel. Fak Fak Selatan, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak”.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos, M.H melakukan konsolidasi kepada anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya anggota Sat Renarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba menggunakan mobil menuju ke Jl. DR. Salasa Namudat, Kel. Fak Fak Selatan, Distrik Fakfak, Kabupaten Fakfak.
Kemudian Kasat Resnarkoba beserta anggota mendapatkan salah satu masyarakat hendak membeli barang yang di curigai miras lokal jenis sopi dari kios milik S, setelah itu anggota sat Resnarkoba menuju ke kios milik yang berinisial S, untuk mempertanyakan apakah betul S, menjual miras lokal jenis sopi dan S, menjawab bahwa benar menjual miras lokal jenis sopi, Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pengecekan dan didapatkan 9 (sembilan) buah botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisikan miras lokal jenis sopi dalam kios milik S.
Pelaku beserta barang bukti miras jenis sopi di bawah ke kantor Polres Fakfak guna melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupatem Fakfak No 2 tahun 2008 tentang Larangan Memasukkan, Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Membawa,Menyimpan Dan Meminum /Mengkonsumsi Minuman Beralkohol Di Kabupaten Fakfak, ” tutup Iptu Johan Eko.
Pelaku yang tertangkap dalam operasi ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut dan dari keterangan awal bahwa S, menyampaikan bahwa minuman keras jenis sopi yang di jual di peroleh dari seorang laki – laki dari KM. Kalabia sebanyak 15 liter dalam kemasan plastik bening ( Plastik es ) dengan harga 1.050.000,00 dan dari 15 liter miras jenis sopi di takar ke dalam kemasan botol bekas Aqua ukuran 600 ml sebanyak 31 botol dan dalam setiap botol di jual dengan harga Rp. 50.000,00, Ujarnya.
“Dalam kesempatan ini Kasat Res Narkoba Polres Fakfak juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka”.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan peredaran miras di wilayah tersebut bisa terus ditekan, demi menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan kondusif, Imbuhnya,(IB).