Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Komar Tergiur Upah Besar Hingga Berakhir Manjalani Hukuman 15 Tahun

×

Komar Tergiur Upah Besar Hingga Berakhir Manjalani Hukuman 15 Tahun

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS, PALEMBANG | Gara-gara tergiur dengan upah sebesar Rp25 Juta, Terdakwa Komar alias Tembun ini nekat manjadi perantara jual narkotika jenis sabu sebanyak Tiga Kilogram. Pada Akhirnya Terdakwa Komar divonis hakim selama 15 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (19/3/2024).

Majelis hakim Eddy Cahyono SH MH menjelaskan, Terdakwa Komar alias Tembun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram sebagaimana didakwa pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Komar alias Tembun dengan pidana penjara selama 15 tahun dan juga harus membayar denda Rp 1 milar subsider 3 bulan,” kata hakim Eddy saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim tersebut sedikit ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, menyebutkan pada sidang sebelumnya terdakwa Komar alias Tembun dipidana penjara selama 19 tahun serta pidana denda sebesae Rp 1 Milar subsider 6 bulan kurangan penjara.

Diketahui dakwaan sebelumnya, terdakwa Komar bertemu dengan Riduan Alias Cutet Alias Mas (DPO), yang mana Riduan Alias Cutet Alias Mas (DPO) menawarkan kerjasama transaksi narkotika yang dikirim dari Palembang ke Provinsi Bangka Belitung dengan upah sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)/1000 gram, mendengar tawaran tersebut Terdakwa pun menyetujuinya dan Terdakwa langsung mengajak saksi Ahmad Sugianto Alias Sugi Bin M. Haris (berkas perkara terpisah) mencari orang untuk membantu selanjutnya saksi Ahmad Sugianto Alias Sugi Bin M. Haris (berkas perkara terpisah) menghubungi saksi Rawalidi Alias Waidi Bin Senen (berkas perkara terpisah) dan saksi Zailiarfani Alias Fani Bin Zainal Aripin (berkas perkara terpisah) menawarkan pekerjaan mengantar narkotika dari Palembang ke Kota Bangka Belitung dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)/transaksi.

Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, Terdakwa mendapat informasi ada paket Narkotika seberat 3 (tiga) kg sedang perjalanan dari Aceh menuju Palembang lalu Terdakwa langsung memberitahu saksi Ahmad Sugianto Alias Sugi Bin M. Haris (berkas perkara terpisah) untuk persiapan menerima paket Narkotika tersebut lalu saksi Ahmad Sugianto Alias Sugi Bin M. Haris (berkas perkara terpisah) menghubungi saksi Rawalidi Alias Waidi Bin Senen (berkas perkara terpisah) dan saksi Zailiarfani Alias Fani Bin Zainal Aripin (berkas perkara terpisah) untuk tidak pergi kemana-mana menunggu paketnya datang. (Arman)