Scroll untuk baca artikel
Fakfak

Kok Bisa! Berstatus Terdakwa, KPU Raja Ampat Tetapkan SW Sebagai Bakal Calon Bupati

×

Kok Bisa! Berstatus Terdakwa, KPU Raja Ampat Tetapkan SW Sebagai Bakal Calon Bupati

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS FAKFAK/Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat secara resmi menetapkan Silviana Wanma dan Arsad Macap sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat di Pilkada 2024, mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum

Keputusan tersebut menarik perhatian publik karena Silviana Wanma saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pidana,(7/9/2029).

Tapi KPU telah mengumumkan bahwa Silviana Wanma memenuhi syarat pendaftaran sebagai bakal calon Bupati, pasangan dengan Arsad Macap sebagai bakal calon Wakil Bupati. Meskipun demikian, status hukum Silviana Wanma, yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus pidana khusus No. 29/PidSus-TPK/2023/PN.Mnk, telah memicu kontroversi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Sorotan tajam dari seorang praktisi hukum di Kota Sorong, Rifal Kasim Pary dalam rilisnya yang digerima media ini menyampaikan kritik terhadap keputusan KPU. Pengacara muda ini menilai bahwa KPU kurang teliti dalam memeriksa berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat.

“Dia menekankan bahwa penting bagi KPU untuk memastikan bahwa Pilkada Raja Ampat berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rifal yang merupakan advokat dari organisasi KAI, juga mengingatkan agar KPU lebih berhati-hati, lebih selektif dan teliti dalam memeriksa berkas bakal calon yang memiliki latar belakang mantan narapidana korupsi atau terdakwa kasus pidana korupsi”, katanya.

Pasalnya berdasarkan ketentuan UU No 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8 Tahun 2024, syarat-syarat bagi bakal calon adalah:

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian.

Tidak pernah dipidana lebih dari 5 tahun, yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat.

Calon yang merupakan anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis.

“Silviana Wanma diharapkan untuk secara transparan mengumumkan status hukumnya kepada publik. Rifal meminta agar KPU, kepolisian, dan pengadilan lebih berhati-hati dan teliti dalam proses verifikasi berkas bakal calon. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku”.

Harapannya Pilkada Raja Ampat 2024 berjalan dengan aman, adil, dan transparan. Semua pihak, termasuk penyelenggara dan penegak hukum, harus memastikan proses ini sesuai aturan.

“KPU diminta bekerja dengan teliti dan jujur untuk menjaga kepercayaan publik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar membawa kemajuan bagi daerah,” Minta Rifay sapaan akrab,(IB).