HukrimPagaralam

Kerugian Negara Rp523 Juta, Kejari Pagar Alam Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ratu Seruni

×

Kerugian Negara Rp523 Juta, Kejari Pagar Alam Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ratu Seruni

Sebarkan artikel ini

BERITAPRESS.ID, PAGAR ALAM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seruni pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp523.628.719,38.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, S.H., M.Si, dalam kegiatan press release yang digelar pada Senin (29/12/2025) di Kantor Kejari Pagar Alam, didampingi Kasi Pidsus Andi Pranomo, S.H., M.H.

Kajari Ira Febrina, yang merupakan Kajari perdana perempuan di Kota Pagar Alam, kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum,” tegas Ira Febrina.

Kasus ini bermula dari proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seruni dengan nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000. Dari hasil penyidikan dan audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, sehingga berdampak pada kualitas pekerjaan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AS, selaku PPK/KPA Dinas PUPR Kota Pagar Alam, serta YA, selaku Konsultan Pengawas. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam lemahnya pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi teknis.

“Penegakan hukum kami lakukan tanpa pandang bulu, terlebih proyek ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” lanjut Kajari.

Terhadap kedua tersangka, penyidik Kejari Pagar Alam telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor, dan/atau

  • Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Tipikor,

  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui pengungkapan perkara ini, Kejaksaan Negeri Pagar Alam menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pembangunan daerah serta memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi celah praktik korupsi.

Laporan : 09/PA