Scroll untuk baca artikel
Palembang

Kendaraan Listrik Dapat Potongan 90% Untuk PKB dan BBNKB, Warga Dihimbau Untuk Lengkapi Surat KBL

4
×

Kendaraan Listrik Dapat Potongan 90% Untuk PKB dan BBNKB, Warga Dihimbau Untuk Lengkapi Surat KBL

Sebarkan artikel ini

BeritaPress- Belakangan ini tren kendaraan listrik semakin marak, apalagi mulai banyak pabrikan yang memasarkannya di Indonesia terutama Palembang. Namun masih banyak yang belum paham atau khawatir, apakah kendaraan listrik membutuhkan STNK.

Ternyata ada masyarakat yang belum paham mengenai plus minus memiliki kendaraan berbasis listrik

Salah satu yang cukup menjadi perhatian adalah mengurus surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kepala UPTD Samsat Palembang IV Dirga Karenza melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh mengatakan, bagi masyarakat Palembang yang telah memiliki Kendaraan Bermotor Listrik dengan miliki Faktur pembelian bisa langsung menyelesaikan kepengurusnya surat kelengkapan agar legalitas kendaraan terdaftaran dengan cara mendaftarkan ke kantor Ditlantas sesuai domisili.

“Faktur pajak pembelian itu wajib untuk membuat kelengkapan surat kendaraan Listrik, apa bila tidak ada, maka tidak bisa membuat kelengkapan surat,” kata Komar.

Menurut Komar, apa bila tidak melengkapi surat kepemilikan antara lain, BBKP, PKB, BBNKB, STNK. Apa bila terjadi kecelakaan Jasa Raharja tidak bisa memproses jaminan kecelakaan. ucapnya

Bagi warga yang inggin mengurus kelengkapan surat kendaraan bermotor listrik harus melengkapi syarat syarat seperti Faktur kendaraan, cek fisik kendaraan dan KTP asli pemilik kendaraan.

Setelah itu dilanjutkan ke Ditlantas untuk proses pendaftaran untuk BPKB baru ke Samsat wilayah sesuai dimisili kendaraan tersebut, Kata Komar.

Apa lagi, Lanjut Komar, Gubenur Sumsel telah membuat Peraturan nomor 20 Tahun 2022 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Tahun 2022.

“Pasal 9 berbunyi pertama pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan PKB. Kedua, pengenaan BBN KB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10 persen dari dasar pengenaan BBN KB,” Jelas Komar Saleh.

Kedepan UPTD Samsat Palembang IV akan mengedukasi dan menghimbau bagi untuk melengkapi surat kendaraan KBL berbasis baterai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *