BERITAPRESS, PALEMBANG | BNNP Sumsel kembali memusnahkan sedikitnya 1991 gram sabu dan 20.476,27 gram ganja dari tangan tiga tersangka, Dedi, Juliansa dan Joni Irwansyah, yang sebelumnya telah disisihkan untuk Laboratorium dan pembuktian di Pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan BNNP Sumsel di saksikan oleh beberapa lembaga dan dinas yang ada dilingkungan Sumsel.
Pada saat pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Plt Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra Basani R Sagala, dengan dihadiri pihak kejaksaan, bea cukai, pengadilan dan kuasa hukum tersangka pada Kamis (21/3/2024).
Pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan sabu di blender dalam ember dengan dicampur pembersih lantai, setelah itu dibuang ke tempat pembuangan akhir.
“Kami masih menyelidiki apakah mereka pemain lama atau baru. Namun, yang pasti, pemain ganja itu kita tangkap di daerah Empat Lawang, Juliansa dan Joni Irwansyah. Mereka mengaku upahnya tidak sebesar sabu. Hanya beberapa ratus ribu saja untuk paket lain dengan kurir sabu yang diupah jutaan untuk paket tersebut,” jelas dia.
Plt Kabid Pemberantasan menjelaskan, untuk antisipasi, pihaknya akan tetap melakukan operasi di lintasan jalan yang selalu dijadikan tempat aman para pemain narkoba tersebut. Selain itu pasaran untuk peredaran ganja sendiri cukup luas. Dimana menyasar kepada anak-anak remaja. Dikarenakan barang haram ini memiliki harga yang relatif lebih murah.
“Ada beberapa tempat yang sudah kami petakan, kami akan tetap lakukan koordinasi dengan pihak terkait dan lakukan operasi dititik-titik yang kami curigai,” pungkasnya. (Adi)