BERITAPRESS, PALEMBANG | Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel menyerahkan tersangka Andrie Triyono berikut barang bukti (Tahap II) ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Tersangka Andrie Triyono merupakan Oknum pegawai bank BNI Cabang Kayuagung yang tersandung kasus dugaan korupsi bobol rekening milik nasabah sebesar Rp6.4 Miliar dari tahun 2022 hingga 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH kepada awak media, Kamis (22/2/2023)
“Ya, hari ini penyidik telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka berinisial AT yang merupakan oknum Eks Pegawai salah satu Bank Plat Merah serta tersangka AT ini telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 selama 20 hari kedepan,” Kata Vanny.
Lanjut Vanny, setelah dilakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti, penanganan perkara tersebut beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. “Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang,” jelasnya.
Dalam hal ini sebelumnya, modus tersangka AT mengatasnamakan nasabah untuk membuka rekening dan membuat ATM serta mengaktifkan Mobile Banking Nasabah sehingga tersangka dengan menggunakan dua instrumen tersebut menarik uang dari tabungan nasabah dalam jangka 1 tahun dari tahun 2022 hingga 2023.
Tersangka AT disangkakan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan juga pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (Arman)