BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun 2020 hingga 2023.
Dalam hal ini, penyidik pun menggeledah tiga Kantor di Kabupaten Musi Rawas diantaranya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Mura dan juga Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mura.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 hingga 2023 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-501/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, kepada awak media, Kamis (21/3/2024).
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan dilakukan oleh penyidik pada tempat tersebut, telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, surat dan benda-benda lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas.
“Proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (Arman)