BERITAPRESS, PALEMBANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali menetapkan tersangka Panji Satriaji terkait kasus dugan tindak pidana korupsi Pemberian Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kabupaten Pali Tahun Anggaran 2020
“Tersangka Panji Satriaji hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditaham selama 20 hari kedepan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Kasi Intel Kejari Pali, Ridho Darma Hermanto SH MH, Selasa (23/4/2024).
Dalam hal ini tersangka Panji Satriaji telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan juga pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arman)