Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Batik

6
×

Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Batik

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar,.SH,.MH

BERITAPRESS, PALEMBANG | Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan pakaian Batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, Rabu (21/2/2024)

Dalam hal ini, Penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan Agus Sumantri sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024.

Tersangka Agus Sumantri yang merupakan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sumatera Selatan Periode tahun 2020-2025 diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH,.MH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini Kejari Palembang telah menetapkan tersangka berinisial As kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik perangkat desa tahun 2021.

“Berdasarkan hasil penyidikan oleh Tim Penyidik, diketahui dalam Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 tidak sesuai dengan Spesifikasi yang tertuang dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp883.156.000,00,” jelas Ario.

Lanjut Ario, Tersangka berinisial As ini  disangkakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juga pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka Agus Sumantri

Selain itu, masih dikatakan Ario, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021.

Dijelaskan Ario, bahwa tersangka As mulai hari ini tanggal 21 Februari 2024 dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan. “Penahanan terhadap tersangka As guna mempercepat proses penyidikan sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP,” pungkasnya. (Arman)