BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu jalan Seruing di Kecamatan Dempo Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagaralam tahun anggaran 2023 senilai Rp1,5 miliar, saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit tersebut akan menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam, Dr. Ira Febriana, S.H., M.Si, saat silaturahmi dengan awak media pada Rabu (5/11/2025), menyampaikan bahwa proses hukum kasus ini masih menunggu hasil audit resmi BPKP.
“Apabila audit BPKP membuktikan adanya kerugian negara, maka kasus ini akan kami lanjutkan. Namun, bila tidak ditemukan kerugian negara, bisa saja perkara ini ditutup. Karena kewenangan perhitungan kerugian negara sepenuhnya berada di BPKP. Saat ini bola masih di mereka, dan jika hasilnya keluar, kami akan menggelar ekspos media serta mengundang rekan-rekan jurnalis,” katanya.
Kajari menegaskan, pihaknya akan menuntaskan seluruh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan dan profesional.
“Intinya, kalau salah ya salah, kalau benar ya benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajari menambahkan bahwa pada Jumat (7/11/2025) pihaknya dijadwalkan akan mendatangi BPKP untuk mempertanyakan perkembangan pemeriksaan dan kendala yang dihadapi dalam proses audit.
“Kalau kendalanya karena kekurangan tenaga ahli, kami siap bantu siapkan ahli. Sebab, harus ada kejelasan terkait adanya kerugian uang negara atau dugaan persekongkolan dalam kasus ini,” pungkasnya. (09/PA)

























