BERITAPRESS.ID, PAGARALAM | Setelah Dua kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, kasus korupsi proyek pelebaran bahu jalan Seriun di kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam sementara menetapkan tiga orang tersangka (TSK) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut mantan Kabid BM jadi TSK dugaan kasus Korupsi Proyek pelebaran bahu jalan Seriun.
Bahwa dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp523.628.719,38 (Lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan hasil audit yang dihitung oleh BPKP Sumatera Selatan. Maka, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka:
1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 01/L.6.18/Fd.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 terhadap saudara inisial D selaku PPK/KPA.
2. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 02/L.6.18/Fd.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 terhadap saudara inisial H selaku Direktur CV. Zidan Pratama.
3. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 03/L.6.18/Fd.2/12/2025 tanggal 24 Desember 2025 terhadap saudara inisial DI selaku beneficial owner atau pemilik manfaat CV. Zidan Pratama.
Penetapan ketiga tersangka korupsi tersebut langsung di umumkan Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., saat melakukan konferensi pers di kantornya Rabu sore (24/12/2025).
“Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp523.628.719,38, dalam perkara ini, jelas Kejari Pagaralam.
Sementara ini menetapkan tiga tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 24/12/ 2025 yaitu masing-masing berinisial DW, H, dan DI. Ketiganya diduga berperan dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan Seriun tahun anggaran 2023.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini, lanjut dia, untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026, Mereka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Pagaralam.
Selanjutnya Proses hukum akan terus berlanjut, penyidik akan terus melakukan pengembangan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.
Laporan: 09/PA


























